VIRALTANGERANG.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji (LPG) di Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Senin 1 Desember 2025.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap lima orang pelaku dan mengamankan ribuan tabung gas serta empat unit kendaraan jenis pikap.
Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, lima orang pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BA alias Soni, MA (30), AN (36), MR (42) dan SU (48).
“BA alias Soni pemilik kegiatan, MA dan AN ini berperan sebagai “dokter” atau penyuntik, MR dan SU sebagai kenek dan membantu penyuntik tabung gas,” ujarnya di Mapolda Banten, Selasa 2 Desember 2025.
Bronto menjelaskan, pangkalan gas milik BA alias Soni tersebut dijadikan praktik penyuntikan gas subsidi ukuran tiga kg ke gas non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
“Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” katanya.
Ia mengungkapkan, kegiatan penyuntikan tabung gas tersebut sudah dijalankan sejak bulan Juli sampai Desember 2025. Hasil penyuntikan tabung gas non subsidi itu dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Penjualannya di Kabupaten Tangerang,” ujarnya didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto.
Bronto menjelaskan, BA membeli tabung gas ukuran 3 Kg dengan harga Rp 19 ribu. Sedangkan harga jual per tabung 5,5 Kg isi hasil suntikan seharga Rp 80 ribu, tabung 12 kg Rp 140 ribu hingga Rp 160 ribu.
AB mendapatkan tabung gas Lpg 3 Kg subsidi dari pangkalan pangkalan yang datang ke lokasi untuk menjual tabung gas 3 Kg. “Keuntungan selama lima bulan didapatkan Rp594 juta,” ujarnya.
Plt. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut berupa 4 unit mobil pikap, 77 buah tombak regulator pemindahan gas, timbangan digital, 1 karung berisi segel untuk tabung gas 12 Kg.
Kemudian 2.043 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dan 12 kg dengan rincian 896 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg berisi. Lalu 1.147 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam kondisi kosong dan 60 tabung gas LPG ukuran 5,5 Kg kosong.
“Selanjutnya ada 504 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg terdiri dari 270 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg ada isinya, dan 234 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg kondisi kosong,” katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 dan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten ini.
(Asep/Red)

