VIRALTANGERANG.ID — Direktur Visi Nusantara, Subandi Musbah, menyoroti maraknya praktik pengumpulan donasi atau sumbangan yang dilakukan tanpa izin resmi dan kerap mengatasnamakan kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) wajib mengikuti ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Subandi menilai fenomena sumbangan liar yang mengatasnamakan kepedulian sosial semakin sering ditemukan di lapangan, baik di jalan raya, ruang publik, maupun melalui platform daring.
Menurutnya, dalih kemanusiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan.
“Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) harus berizin. Segala bentuk donasi perlu berizin. Jangan karena atas nama kemanusiaan, penyelenggaraan PUB melanggar aturan,” tegas Subandi.
Ia menambahkan bahwa ketaatan pada regulasi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa pengawasan yang jelas, praktik pengumpulan dana rawan disalahgunakan dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Mereka yang tidak setiap pada detail-detail, tidak akan menjadi besar. Mereka yang tumbuh dengan mengabaikan aturan akan pudar,” ujarnya menutup pernyataan.
Subandi berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat lebih aktif mengawasi kegiatan PUB agar bantuan sosial benar-benar tersalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(AS/Red).

