VIRALTANGERANG.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan pembatasan sementara operasional truk dan angkutan barang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada masa libur akhir tahun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, H. Jaenudin mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, truk angkutan barang dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan arteri.
“Pembatasan operasional tersebut berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode itu, truk angkutan barang tidak diperkenankan melintas di jalan tol maupun jalan arteri,” ujar Jaenudin di tulis, Minggu (21/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembatasan operasional angkutan barang pada masa Nataru.
Adapun kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta angkutan barang dengan kereta gandengan.
Selain itu, kendaraan pengangkut barang tertentu juga tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.
“Kami tegaskan, muatan truk yang tidak diperbolehkan melintas sementara waktu meliputi hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan,” tegasnya.
Dishub Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang bertonase besar untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Apabila masih ditemukan truk yang tetap beroperasi, kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran Satuan Lalu Lintas, termasuk penindakan berupa tilang,” tandas Jaenudin.
Ia menambahkan, penegakan aturan terhadap angkutan barang selama ini telah rutin dilakukan, termasuk penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL). Selain itu, truk angkutan barang juga dilarang melintas di jalanan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Sesuai ketentuan, truk angkutan barang hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” pungkasnya.
(Red)

