VIRALTANGERANG.com – PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyaluran kredit fiktif senilai Rp19,8 miliar. Manajemen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan meminta masyarakat memperoleh informasi dari sumber resmi. Senin, (6/7/2026).
Dalam keterangan resminya, BPR menjelaskan bahwa angka Rp19,8 miliar yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan hasil pencatatan awal yang kemudian mengalami penyesuaian sesuai ketentuan regulator, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR.
Berdasarkan aturan tersebut, kredit yang diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pengembaliannya berasal dari penghasilan yang diterima dari BPR tidak termasuk sebagai kredit kepada pihak terkait dalam perhitungan BMPK. Setelah dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan regulator, nilai tersebut berubah menjadi Rp1,8 miliar.
Manajemen menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan pelaporan dan bukan merupakan temuan adanya kredit fiktif.
Selain itu, PT BPR Kerta Raharja Gemilang menyampaikan bahwa seluruh penyusunan laporan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk Pedoman Akuntansi BPR dan peraturan mengenai kualitas aset BPR. Laporan keuangan Perseroan juga setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, Perseroan secara rutin menjalani pemeriksaan terhadap aspek operasional, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga kepatuhan.
Dalam menjalankan fungsi intermediasi, proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme berlapis dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, serta persetujuan melalui komite kredit sesuai batas kewenangan yang telah ditetapkan.
Hingga Desember 2025, PT BPR Kerta Raharja Gemilang melayani sebanyak 10.495 debitur dengan total outstanding kredit mencapai Rp639,67 miliar. Perseroan menyebut kualitas kredit tetap berada pada kategori sehat dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, lebih baik dibandingkan rata-rata industri BPR nasional yang tercatat sebesar 12,23 persen.
Perseroan juga menjelaskan bahwa penerapan POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 memang berdampak terhadap perubahan pencatatan akuntansi, termasuk peningkatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Namun, perubahan tersebut merupakan konsekuensi penerapan standar akuntansi dan tidak mencerminkan adanya penyimpangan dalam penyaluran kredit.
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang, PT BPR Kerta Raharja Gemilang menyatakan tetap berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan regulator, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Komitmen tersebut, menurut Perseroan, tercermin dari kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui dividen sebesar Rp3,86 miliar dari laba usaha tahun buku 2025. Secara kumulatif, perusahaan telah menyetorkan dividen sebesar Rp53,09 miliar atau setara 96,53 persen dari total modal disetor sejak berdiri.
Kinerja Perseroan juga disebut memperoleh berbagai penghargaan sepanjang tahun 2026, di antaranya pada ajang The Finance Top 100 BPR 2026, TOP BUMD Awards 2026, serta masuk dalam jajaran 10 Besar BPR Terbaik versi Infobank untuk kategori aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun.
Menutup klarifikasinya, PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menyatakan menghormati setiap pendapat serta siap memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada pihak terkait. Perseroan juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan informasi yang resmi, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
“PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) akan terus menjalankan kegiatan usaha secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan manajemen dalam klarifikasi resminya.
(Red).

