VIRALTANGERANG.ID – Pendirian pasar modern Laris Saiman oleh PT. Imperial Bangun Persada di kawasan Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai gelombang penolakan dari pedagang kecil.
Keberadaan pasar modern tersebut dinilai mengancam keberlangsungan ekonomi pedagang tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas Pasar Sentiong.
Amarah pedagang kecil kian memuncak setelah mereka menilai pemerintah daerah terkesan abai terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Pedagang menilai pendirian pasar tersebut akan berdampak pada omzet menurun dan persaingan usaha dinilai tidak seimbang, mengingat pasar modern memiliki modal besar, sistem manajemen kuat, serta dukungan fasilitas yang jauh berbeda dengan pasar tradisional.
Ketua Umum Benteng Rakyat Tangerang (BENTANG) Ari Sudrajat, menegaskan akan berdiri di barisan depan bersama pedagang kecil Pasar Sentiong untuk menolak keberadaan pasar modern tersebut.
Menurutnya, pembangunan pasar modern di sekitar pasar tradisional bertentangan dengan semangat perlindungan ekonomi rakyat kecil dan berpotensi melanggar prinsip penataan pasar.
“Ini bukan sekadar persoalan bisnis, tapi soal keadilan ekonomi. Jika pedagang kecil terus ditekan, maka yang terjadi adalah pemiskinan sistematis,” tegas Ari.
Secara hukum, penolakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang menegaskan bahwa pendirian pasar modern wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk keberlangsungan pasar tradisional dan pedagang kecil di sekitarnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 56 Tahun 2014, mengatur ketentuan zonasi, jarak, serta kewajiban kemitraan pasar modern dengan UMKM dan pedagang kecil. Regulasi tersebut menekankan bahwa keberadaan pasar modern tidak boleh mematikan usaha rakyat.
Ari juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan, kepastian usaha, serta keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil agar tidak tersingkir oleh pelaku usaha bermodal besar.
“Jika aturan ini dijalankan secara konsisten, maka tidak boleh ada pedagang kecil yang dikorbankan atas nama investasi. Pemerintah daerah seharusnya hadir melindungi rakyatnya,” sambung Ari.
Sebagai bentuk perlawanan, BENTANG bersama para pedagang berencana menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat.
Aksi tersebut rencananya akan dipusatkan di lokasi pembangunan pasar modern dan berlanjut ke Kantor Bupati Tangerang sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah daerah segera mengevaluasi dan meninjau ulang pendirian pasar modern di Sentiong Balaraja.
Massa aksi menuntut keterbukaan perizinan, penegakan aturan zonasi, serta perlindungan nyata bagi pedagang kecil agar tidak tersingkir oleh kepentingan investasi.
Mereka menegaskan, aksi ini merupakan langkah terakhir setelah aspirasi pedagang dinilai tidak mendapat respons serius.
Perlu diketahui, menurut data yang diterima awak media harga lapak Pasar Modern Laris Saiman yang dibangun oleh PT. Imperial Bangun Persada untuk ukuran 2,5 x 3,5 Rp340 Jutaan. Harga tersebut dinilai sulit dijangkau oleh para pedagang kecil yang sudah puluhan tahun mengadu nasib di Pasar Sentiong.
(Red).

