Close Menu
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
    • KOTA TANGERANG
    • TANGERANG SELATAN
  • BANTEN
    • SERANG
    • KOTA SERANG
    • PANDEGLANG
    • CILEGON
    • LEBAK
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • LINGKUNGAN
    • ORGANISASI
  • HUKUM
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • RAGAM
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • ENTERTAINMENT
    • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
  • OPINI
    • SOSOK
  • ADVENTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BACA JUGA

BPR Kerta Raharja Gemilang Gelar Edukasi Keuangan, Sekda Dorong Peningkatan Literasi Masyarakat

21 Mei 2026

Diskusi Reboan: Ketua DPRD Tangerang Soroti Gaji Guru Madrasah Rp60 Ribu

21 Mei 2026

Sapi Kurban Presiden Prabowo dari Balaraja Capai 1,15 Ton, Nilainya Rp110 Juta

20 Mei 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BPR Kerta Raharja Gemilang Gelar Edukasi Keuangan, Sekda Dorong Peningkatan Literasi Masyarakat
  • Diskusi Reboan: Ketua DPRD Tangerang Soroti Gaji Guru Madrasah Rp60 Ribu
  • Sapi Kurban Presiden Prabowo dari Balaraja Capai 1,15 Ton, Nilainya Rp110 Juta
  • Viral Teror “Pocong” di Kabupaten Tangerang, Polisi Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda
  • Kapolresta Tangerang Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Samapta
  • Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Lepas 390 Jamaah Haji di Masjid Al Amjad Tigaraksa
  • Mabes TNI Bagikan Sembako di Ponpes Al Hikmah El Ali Cinding Kresek, Dukung Kegiatan Teritorial 2026
  • Kasus Keracunan MBG di Kronjo, SPPG Cirumpak Diduga Belum Kantongi Izin SLHS
Facebook X (Twitter) Instagram
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
    • KOTA TANGERANG
    • TANGERANG SELATAN
  • BANTEN
    • SERANG
    • KOTA SERANG
    • PANDEGLANG
    • CILEGON
    • LEBAK
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • LINGKUNGAN
    • ORGANISASI
  • HUKUM
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • RAGAM
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • ENTERTAINMENT
    • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
  • OPINI
    • SOSOK
  • ADVENTORIAL
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
  • BANTEN
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OPINI
  • ADVENTORIAL
Home » Libur Nataru, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Wilayah Kabupaten Tangerang
TANGERANG

Libur Nataru, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Wilayah Kabupaten Tangerang

By Redaksi21 Desember 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Jainudin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist, VIRALTANGERANG.ID).
Bagikan
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

VIRALTANGERANG.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan pembatasan sementara operasional truk dan angkutan barang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada masa libur akhir tahun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, H. Jaenudin mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, truk angkutan barang dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Demo

“Pembatasan operasional tersebut berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode itu, truk angkutan barang tidak diperkenankan melintas di jalan tol maupun jalan arteri,” ujar Jaenudin di tulis, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembatasan operasional angkutan barang pada masa Nataru.

Adapun kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta angkutan barang dengan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut barang tertentu juga tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

“Kami tegaskan, muatan truk yang tidak diperbolehkan melintas sementara waktu meliputi hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan,” tegasnya.

BACA JUGA  Usai Libur Tiga Hari, Persita Tangerang Gencarkan Latihan di Indomilk Arena

Dishub Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang bertonase besar untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Apabila masih ditemukan truk yang tetap beroperasi, kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran Satuan Lalu Lintas, termasuk penindakan berupa tilang,” tandas Jaenudin.

Ia menambahkan, penegakan aturan terhadap angkutan barang selama ini telah rutin dilakukan, termasuk penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL). Selain itu, truk angkutan barang juga dilarang melintas di jalanan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

“Sesuai ketentuan, truk angkutan barang hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” pungkasnya.

(Red)

Libur Nataru Pemkab Tangerang Truk Barang
Follow on Google News
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleOTT Kejati Banten: KPK Sita Barbuk Uang Rp900 Juta
Next Article Hokky Caraka Cetak Gol Salto, Persita Tekuk Persik 3-0

BACA JUGA

BPR Kerta Raharja Gemilang Gelar Edukasi Keuangan, Sekda Dorong Peningkatan Literasi Masyarakat

21 Mei 2026By Redaksi

Diskusi Reboan: Ketua DPRD Tangerang Soroti Gaji Guru Madrasah Rp60 Ribu

21 Mei 2026By Redaksi

Sapi Kurban Presiden Prabowo dari Balaraja Capai 1,15 Ton, Nilainya Rp110 Juta

20 Mei 2026By Redaksi

Viral Teror “Pocong” di Kabupaten Tangerang, Polisi Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda

19 Mei 2026By Redaksi

ADVENTORIAL

EKONOMI

BPR Kerta Raharja Gemilang Gelar Edukasi Keuangan, Sekda Dorong Peningkatan Literasi Masyarakat

By Redaksi21 Mei 2026

VIRALTANGERANG.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, membuka kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan…

Diskusi Reboan: Ketua DPRD Tangerang Soroti Gaji Guru Madrasah Rp60 Ribu

21 Mei 2026

Sapi Kurban Presiden Prabowo dari Balaraja Capai 1,15 Ton, Nilainya Rp110 Juta

20 Mei 2026
IKLAN
Demo
Demo
IKLAN
Demo
Demo

BERITA VIRAL

Membaca Arah Tangerang: Catatan Redaksi untuk Publik yang Kian Kritis

3 Desember 20252,627

Waspada! Banten Bakal Diterjang Cuaca Ekstrem hingga 8 Desember

3 Desember 20251,891

Ratusan Lansia di Kabupaten Tangerang Diwisuda

30 November 20251,871

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng
Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
CATATAN REDAKSI

Membaca Arah Tangerang: Catatan Redaksi untuk Publik yang Kian Kritis

3 Desember 2025

Menakar Keseriusan Kabupaten Tangerang Mengelola Bonus Demografi

2 Desember 2025
JARINGAN MEDIA
© 2022 ViralTangerang
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.