Close Menu
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
    • KOTA TANGERANG
    • TANGERANG SELATAN
  • BANTEN
    • SERANG
    • KOTA SERANG
    • PANDEGLANG
    • CILEGON
    • LEBAK
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • LINGKUNGAN
    • ORGANISASI
  • HUKUM
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • RAGAM
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • ENTERTAINMENT
    • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
  • OPINI
    • SOSOK
  • ADVENTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BACA JUGA

BENTANG Siapkan Aksi Besar di Kantor Bupati Tangerang, Desak Kepala DLHK Dicopot dan Inspektorat Dievaluasi

26 Juli 2026

Cegah Jeratan Pinjaman Online, KKM Kelompok 24 UNIBA Edukasi Pelajar SMA IT Ibadurrahman Lewat Gerakan “STOP Pinjol”

24 Juli 2026

Doa Bersama Awali Langkah Baru, BENTANG Gelar Tasyakuran Sekretariat DPC dan Kantor Redaksi

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BENTANG Siapkan Aksi Besar di Kantor Bupati Tangerang, Desak Kepala DLHK Dicopot dan Inspektorat Dievaluasi
  • Cegah Jeratan Pinjaman Online, KKM Kelompok 24 UNIBA Edukasi Pelajar SMA IT Ibadurrahman Lewat Gerakan “STOP Pinjol”
  • Doa Bersama Awali Langkah Baru, BENTANG Gelar Tasyakuran Sekretariat DPC dan Kantor Redaksi
  • BENTANG Layangkan Surat ke Inspektorat, Desak Audit Terbuka Proyek Gudang Pakan dan Landmark BBI Sukamulya
  • Prajurit TNI Ditemukan Tewas Alami Sepuluh Luka Tusuk di Kelapa Dua Tangerang
  • Heboh! Pria di Tangerang Tusuk Warga Secara Acak, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Terkendali, BNPB Setop Operasi Helikopter Water Bombing
  • BNPB Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam 100 Persen, Masuk Fase Pendinginan
Facebook X (Twitter) Instagram
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
    • KOTA TANGERANG
    • TANGERANG SELATAN
  • BANTEN
    • SERANG
    • KOTA SERANG
    • PANDEGLANG
    • CILEGON
    • LEBAK
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • LINGKUNGAN
    • ORGANISASI
  • HUKUM
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • RAGAM
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • ENTERTAINMENT
    • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
  • OPINI
    • SOSOK
  • ADVENTORIAL
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
  • BANTEN
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OPINI
  • ADVENTORIAL
Home » Libur Nataru, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Wilayah Kabupaten Tangerang
TANGERANG

Libur Nataru, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Wilayah Kabupaten Tangerang

Redaksi21 Desember 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Jainudin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. (Foto: Ist, VIRALTANGERANG.ID).
Bagikan
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

VIRALTANGERANG.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang memberlakukan pembatasan sementara operasional truk dan angkutan barang selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada masa libur akhir tahun.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, H. Jaenudin mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, truk angkutan barang dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan arteri.

Demo

“Pembatasan operasional tersebut berlaku mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode itu, truk angkutan barang tidak diperkenankan melintas di jalan tol maupun jalan arteri,” ujar Jaenudin di tulis, Minggu (21/12/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembatasan operasional angkutan barang pada masa Nataru.

Adapun kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta angkutan barang dengan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut barang tertentu juga tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

“Kami tegaskan, muatan truk yang tidak diperbolehkan melintas sementara waktu meliputi hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan,” tegasnya.

BACA JUGA  Aktivis Soroti Proyek Halte dan Marka Bus Sekolah Rp386 Juta di Tigaraksa yang Dinilai Tidak Rasional

Dishub Kabupaten Tangerang mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang bertonase besar untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Apabila masih ditemukan truk yang tetap beroperasi, kami akan mengambil tindakan tegas bersama jajaran Satuan Lalu Lintas, termasuk penindakan berupa tilang,” tandas Jaenudin.

Ia menambahkan, penegakan aturan terhadap angkutan barang selama ini telah rutin dilakukan, termasuk penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL). Selain itu, truk angkutan barang juga dilarang melintas di jalanan kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

“Sesuai ketentuan, truk angkutan barang hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” pungkasnya.

(Red)

Libur Nataru Pemkab Tangerang Truk Barang
Follow on Google News
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleOTT Kejati Banten: KPK Sita Barbuk Uang Rp900 Juta
Next Article Hokky Caraka Cetak Gol Salto, Persita Tekuk Persik 3-0

BACA JUGA

BENTANG Siapkan Aksi Besar di Kantor Bupati Tangerang, Desak Kepala DLHK Dicopot dan Inspektorat Dievaluasi

26 Juli 2026By Redaksi

BENTANG Layangkan Surat ke Inspektorat, Desak Audit Terbuka Proyek Gudang Pakan dan Landmark BBI Sukamulya

22 Juli 2026By Redaksi

Prajurit TNI Ditemukan Tewas Alami Sepuluh Luka Tusuk di Kelapa Dua Tangerang

21 Juli 2026By Redaksi

BNPB Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam 100 Persen, Masuk Fase Pendinginan

10 Juli 2026By Redaksi

ADVENTORIAL

HUKUM

BENTANG Siapkan Aksi Besar di Kantor Bupati Tangerang, Desak Kepala DLHK Dicopot dan Inspektorat Dievaluasi

By Redaksi26 Juli 2026

VIRALTANGERANG.ID – Benteng Rakyat Tangerang (BENTANG) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mengepung Kantor…

Cegah Jeratan Pinjaman Online, KKM Kelompok 24 UNIBA Edukasi Pelajar SMA IT Ibadurrahman Lewat Gerakan “STOP Pinjol”

24 Juli 2026

Doa Bersama Awali Langkah Baru, BENTANG Gelar Tasyakuran Sekretariat DPC dan Kantor Redaksi

24 Juli 2026
IKLAN
Demo
Demo

BERITA VIRAL

Membaca Arah Tangerang: Catatan Redaksi untuk Publik yang Kian Kritis

3 Desember 20252,632

Waspada! Banten Bakal Diterjang Cuaca Ekstrem hingga 8 Desember

3 Desember 20251,892

Ratusan Lansia di Kabupaten Tangerang Diwisuda

30 November 20251,871

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng
Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp

CATATAN REDAKSI

Membaca Arah Tangerang: Catatan Redaksi untuk Publik yang Kian Kritis

3 Desember 2025

Menakar Keseriusan Kabupaten Tangerang Mengelola Bonus Demografi

2 Desember 2025
JARINGAN MEDIA
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN
© 2022 ViralTangerang.id

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.