Close Menu
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
    • KOTA TANGERANG
    • TANGERANG SELATAN
  • BANTEN
    • SERANG
    • KOTA SERANG
    • PANDEGLANG
    • CILEGON
    • LEBAK
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • LINGKUNGAN
    • ORGANISASI
  • HUKUM
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • RAGAM
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • ENTERTAINMENT
    • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
  • OPINI
    • SOSOK
  • ADVENTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BACA JUGA

BENTANG Siapkan Aksi Besar di Kantor Bupati Tangerang, Desak Kepala DLHK Dicopot dan Inspektorat Dievaluasi

26 Juli 2026

Cegah Jeratan Pinjaman Online, KKM Kelompok 24 UNIBA Edukasi Pelajar SMA IT Ibadurrahman Lewat Gerakan “STOP Pinjol”

24 Juli 2026

Doa Bersama Awali Langkah Baru, BENTANG Gelar Tasyakuran Sekretariat DPC dan Kantor Redaksi

24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BENTANG Siapkan Aksi Besar di Kantor Bupati Tangerang, Desak Kepala DLHK Dicopot dan Inspektorat Dievaluasi
  • Cegah Jeratan Pinjaman Online, KKM Kelompok 24 UNIBA Edukasi Pelajar SMA IT Ibadurrahman Lewat Gerakan “STOP Pinjol”
  • Doa Bersama Awali Langkah Baru, BENTANG Gelar Tasyakuran Sekretariat DPC dan Kantor Redaksi
  • BENTANG Layangkan Surat ke Inspektorat, Desak Audit Terbuka Proyek Gudang Pakan dan Landmark BBI Sukamulya
  • Prajurit TNI Ditemukan Tewas Alami Sepuluh Luka Tusuk di Kelapa Dua Tangerang
  • Heboh! Pria di Tangerang Tusuk Warga Secara Acak, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Terkendali, BNPB Setop Operasi Helikopter Water Bombing
  • BNPB Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam 100 Persen, Masuk Fase Pendinginan
Facebook X (Twitter) Instagram
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
    • KOTA TANGERANG
    • TANGERANG SELATAN
  • BANTEN
    • SERANG
    • KOTA SERANG
    • PANDEGLANG
    • CILEGON
    • LEBAK
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • LINGKUNGAN
    • ORGANISASI
  • HUKUM
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • RAGAM
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • ENTERTAINMENT
    • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
  • OPINI
    • SOSOK
  • ADVENTORIAL
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
  • BANTEN
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OPINI
  • ADVENTORIAL
Home » UMK Kabupaten Tangerang Resmi Naik Rp5,39 Juta, Segini Daftar Upah di Banten 2026
BANTEN

UMK Kabupaten Tangerang Resmi Naik Rp5,39 Juta, Segini Daftar Upah di Banten 2026

Redaksi24 Desember 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Ilustrasi upah. (Foto: Istimewa).
Bagikan
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

VIRLTANGERANG.ID – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini. Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kota Tangerang 2026 juga naik menjadi Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), UMK 2026 naik 5,5 persen menjadi Rp5.247.870,00 dari Rp4.974.392,42 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Demo

Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tangerang Selatan Tahun 2026 Sektor I ditetapkan sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.

Andra Soni menegaskan kebijakan pengupahan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dengan iklim usaha.

“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni, Selasa (24/12) dikutip Antara.

Secara keseluruhan, Andra menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 menjadi Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025 mengacu formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Tabungan SiWajar Bank Kerta: Dorong Pelajar Bangun Kebiasaan Finansial Sejak Dini

Ia mengungkap penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.

Berikut besaran UMK 2026 di Provinsi Banten:

– Kabupaten Pandeglang ditetapkan Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32
– Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39
– Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00
– Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01
– Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36
– Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48
– Kota Serang sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13
– Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00, naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42

Berikut rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026:

– Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19.
– Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
– Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
– Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
– Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang merupakan UMSK perdana karena sebelumnya belum memiliki upah sektoral.
– Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

(Red)

UMK Banten UMK Kabupaten Tangerang 2026 UMK' UMP
Follow on Google News
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleWarung Remang-Remang di Tanjung Anom Mauk Dibakar Warga, Diduga Jadi Sarang Prostitusi
Next Article Renovasi Mewah Gedung Setda Pemkab Tangerang Telan Anggaran Rp14,7 Miliar, Berlantai Marmer Hingga Ruang Istirahat Bupati

BACA JUGA

BENTANG Siapkan Aksi Besar di Kantor Bupati Tangerang, Desak Kepala DLHK Dicopot dan Inspektorat Dievaluasi

26 Juli 2026By Redaksi

BENTANG Layangkan Surat ke Inspektorat, Desak Audit Terbuka Proyek Gudang Pakan dan Landmark BBI Sukamulya

22 Juli 2026By Redaksi

Prajurit TNI Ditemukan Tewas Alami Sepuluh Luka Tusuk di Kelapa Dua Tangerang

21 Juli 2026By Redaksi

BNPB Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Padam 100 Persen, Masuk Fase Pendinginan

10 Juli 2026By Redaksi

ADVENTORIAL

HUKUM

BENTANG Siapkan Aksi Besar di Kantor Bupati Tangerang, Desak Kepala DLHK Dicopot dan Inspektorat Dievaluasi

By Redaksi26 Juli 2026

VIRALTANGERANG.ID – Benteng Rakyat Tangerang (BENTANG) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mengepung Kantor…

Cegah Jeratan Pinjaman Online, KKM Kelompok 24 UNIBA Edukasi Pelajar SMA IT Ibadurrahman Lewat Gerakan “STOP Pinjol”

24 Juli 2026

Doa Bersama Awali Langkah Baru, BENTANG Gelar Tasyakuran Sekretariat DPC dan Kantor Redaksi

24 Juli 2026
IKLAN
Demo
Demo

BERITA VIRAL

Membaca Arah Tangerang: Catatan Redaksi untuk Publik yang Kian Kritis

3 Desember 20252,632

Waspada! Banten Bakal Diterjang Cuaca Ekstrem hingga 8 Desember

3 Desember 20251,892

Ratusan Lansia di Kabupaten Tangerang Diwisuda

30 November 20251,871

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng
Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp

CATATAN REDAKSI

Membaca Arah Tangerang: Catatan Redaksi untuk Publik yang Kian Kritis

3 Desember 2025

Menakar Keseriusan Kabupaten Tangerang Mengelola Bonus Demografi

2 Desember 2025
JARINGAN MEDIA
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN
© 2022 ViralTangerang.id

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.