Close Menu
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
    • KOTA TANGERANG
    • TANGERANG SELATAN
  • BANTEN
    • SERANG
    • KOTA SERANG
    • PANDEGLANG
    • CILEGON
    • LEBAK
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • LINGKUNGAN
    • ORGANISASI
  • HUKUM
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • RAGAM
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • ENTERTAINMENT
    • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
  • OPINI
    • SOSOK
  • ADVENTORIAL

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

BACA JUGA

Tak Miliki Kantor Sendiri, Desa Parahu Sukamulya Jadi Sorotan, Aktivis Sebut Memilukan

1 Maret 2026

Pabrik Cat di Cikupa Tangerang Kebakaran, Api Berkobar 6 Jam

12 Februari 2026

Polemik Pendirian Pasar Modern di Sentiong Balaraja, Pedagang Kecil Gelar Urun Rembuk: Kami Minta Jaminan Perlindungan

11 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tak Miliki Kantor Sendiri, Desa Parahu Sukamulya Jadi Sorotan, Aktivis Sebut Memilukan
  • Pabrik Cat di Cikupa Tangerang Kebakaran, Api Berkobar 6 Jam
  • Polemik Pendirian Pasar Modern di Sentiong Balaraja, Pedagang Kecil Gelar Urun Rembuk: Kami Minta Jaminan Perlindungan
  • Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan di Tangerang, Diduga Mangkir Bayar Pajak yang Rugikan Negara Rp4 Triliun
  • Banjir di Kabupaten Tangerang: Warga Butuh Bantuan Logistik dan Evakuasi
  • Kantor Bupati Tangerang Bakal Kembali Jadi Sasaran Aksi Pedagang Pasar Sentiong Balaraja yang Menolak Pendirian Pasar Modern
  • Pemuda di Tangerang Tewas Diduga Tersengat Listrik dari Headset
  • Banjir di 24 Kecamatan Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
Facebook X (Twitter) Instagram
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
    • KOTA TANGERANG
    • TANGERANG SELATAN
  • BANTEN
    • SERANG
    • KOTA SERANG
    • PANDEGLANG
    • CILEGON
    • LEBAK
  • NASIONAL
    • KRIMINAL
    • LINGKUNGAN
    • ORGANISASI
  • HUKUM
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • RAGAM
    • SENI BUDAYA
    • OLAHRAGA
    • ENTERTAINMENT
    • SOSIAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
  • OPINI
    • SOSOK
  • ADVENTORIAL
ViralTangerangViralTangerang
  • HOME
  • PERISTIWA
  • TANGERANG
  • BANTEN
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • RAGAM
  • OPINI
  • ADVENTORIAL
Home » Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Gas LPG Ilegal di Sepatan, 5 Orang Pelaku Ditangkap
BANTEN

Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Gas LPG Ilegal di Sepatan, 5 Orang Pelaku Ditangkap

By Redaksi3 Desember 2025
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Copy Link
Polda Banten Bongkar Kasus Penyuntikan Gas LPG Ilegal di Sepatan, 5 Orang Pelaku Ditangkap. (Foto: Istimewa).
Bagikan
Facebook Twitter Telegram WhatsApp

VIRALTANGERANG.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyuntikan tabung gas elpiji (LPG) di Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Senin 1 Desember 2025.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menangkap lima orang pelaku dan mengamankan ribuan tabung gas serta empat unit kendaraan jenis pikap.

Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, lima orang pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BA alias Soni, MA (30), AN (36), MR (42) dan SU (48).

Demo

“BA alias Soni pemilik kegiatan, MA dan AN ini berperan sebagai “dokter” atau penyuntik, MR dan SU sebagai kenek dan membantu penyuntik tabung gas,” ujarnya di Mapolda Banten, Selasa 2 Desember 2025.

Bronto menjelaskan, pangkalan gas milik BA alias Soni tersebut dijadikan praktik penyuntikan gas subsidi ukuran tiga kg ke gas non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” katanya.

Ia mengungkapkan, kegiatan penyuntikan tabung gas tersebut sudah dijalankan sejak bulan Juli sampai Desember 2025. Hasil penyuntikan tabung gas non subsidi itu dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Penjualannya di Kabupaten Tangerang,” ujarnya didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto.

Bronto menjelaskan, BA membeli tabung gas ukuran 3 Kg dengan harga Rp 19 ribu. Sedangkan harga jual per tabung 5,5 Kg isi hasil suntikan seharga Rp 80 ribu, tabung 12 kg Rp 140 ribu hingga Rp 160 ribu.

AB mendapatkan tabung gas Lpg 3 Kg subsidi dari pangkalan pangkalan yang datang ke lokasi untuk menjual tabung gas 3 Kg. “Keuntungan selama lima bulan didapatkan Rp594 juta,” ujarnya.

BACA JUGA  Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol dan Hexymer, Pemuda di Teluknaga Tangerang Ditangkap Polisi

Plt. Kabid Humas Polda Banten, AKBP Meryadi menambahkan, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut berupa 4 unit mobil pikap, 77 buah tombak regulator pemindahan gas, timbangan digital, 1 karung berisi segel untuk tabung gas 12 Kg.

Kemudian 2.043 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg dan 12 kg dengan rincian 896 tabung gas Lpg ukuran 3 Kg berisi. Lalu 1.147 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam kondisi kosong dan 60 tabung gas LPG ukuran 5,5 Kg kosong.

“Selanjutnya ada 504 buah tabung gas Lpg ukuran 12 Kg terdiri dari 270 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg ada isinya, dan 234 buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg kondisi kosong,” katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 dan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten ini.

(Asep/Red)

Gas LPG Kabupaten Tangerang Polda Banten Sepatan
Follow on Google News
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleMenakar Keseriusan Kabupaten Tangerang Mengelola Bonus Demografi
Next Article Kantor Dishub Kabupaten Tangerang Digeruduk Warga Usai Kejadian Lakalantas di Jalan Raya Serang

BACA JUGA

Tak Miliki Kantor Sendiri, Desa Parahu Sukamulya Jadi Sorotan, Aktivis Sebut Memilukan

1 Maret 2026By Redaksi

Pabrik Cat di Cikupa Tangerang Kebakaran, Api Berkobar 6 Jam

12 Februari 2026By Redaksi

Polemik Pendirian Pasar Modern di Sentiong Balaraja, Pedagang Kecil Gelar Urun Rembuk: Kami Minta Jaminan Perlindungan

11 Februari 2026By Redaksi

Menkeu Purbaya Sidak Perusahaan di Tangerang, Diduga Mangkir Bayar Pajak yang Rugikan Negara Rp4 Triliun

6 Februari 2026By Redaksi

ADVENTORIAL

BANTEN

Tak Miliki Kantor Sendiri, Desa Parahu Sukamulya Jadi Sorotan, Aktivis Sebut Memilukan

By Redaksi1 Maret 2026

VIRALTANGERANG.ID – Kondisi Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah diketahui belum memiliki…

Pabrik Cat di Cikupa Tangerang Kebakaran, Api Berkobar 6 Jam

12 Februari 2026

Polemik Pendirian Pasar Modern di Sentiong Balaraja, Pedagang Kecil Gelar Urun Rembuk: Kami Minta Jaminan Perlindungan

11 Februari 2026
IKLAN
Demo
Demo
IKLAN
Demo
Demo

BERITA VIRAL

Membaca Arah Tangerang: Catatan Redaksi untuk Publik yang Kian Kritis

3 Desember 20252,621

Waspada! Banten Bakal Diterjang Cuaca Ekstrem hingga 8 Desember

3 Desember 20251,891

Ratusan Lansia di Kabupaten Tangerang Diwisuda

30 November 20251,871

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
TENTANG
TENTANG

Alamat Kantor: Jalan Raya Kresek Desa Renged Kec. Kresek Kab. Tangerang - Banteng
Email: redaksi.viraltangerang@gmail.com
Telp: 0857-7972-0323

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
CATATAN REDAKSI

Membaca Arah Tangerang: Catatan Redaksi untuk Publik yang Kian Kritis

3 Desember 2025

Menakar Keseriusan Kabupaten Tangerang Mengelola Bonus Demografi

2 Desember 2025
JARINGAN MEDIA
© 2022 ViralTangerang
  • REDAKSI
  • TENTANG
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • INFO IKLAN

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.